SERANG - kliktangsel.biz.id - Tertanggal 15 Maret 2025 PT.Rudijaya Abadi Logam perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memberikan uang kompensasi untuk warga kampung bojong RT.03/02 Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per Kepala Keluarga (KK) hal itu sesuai surat dari PT. Rudijaya Abadi Logam, namun dalam realisasinya diduga tidak sesuai dimana warga hanya menerima sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per rumah bukan per KK
"Kita hanya menerima Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dari bapak Ketua RT.03/2, katanya itu uang kompensasi dari perusahaan " Ucap warga Kampung Bojong RT.03/02 Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, kepada wartawan (20/03/2025)
Ketika dikonfirmasi Saepuloh Ketua RT.03/02 Kampung Bojong Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, kabupaten Serang, mengatakan bahwa dirinya hanya membagikan Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per rumah untuk 55 rumah
"Iya ada uang kompensasi untuk Warga dari PT. Rudijaya Abadi Logam, untuk Warga, di Kampung Bojong RT.03/02 ini ada 90 KK, namun kita dibagaikan sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per rumah dan ada sebanyak 55 rumah yang kita bagikan " Ungkapnya (20/03/2025)
Ketua RT.03/02 Kampung Bojong Desa Mekarsari menambahkan bahwa untuk lebih jelasnya tanyakan saja sama pak RW Kemi karena uang dari perusahaan langsung ditransfer dan diterima oleh ketua RW Kemi
"Tanyakan langsung sama pak RW Kemi, karena saya hanya disuruh membagikan saja, sedangkan uang tersebut pak RW kemi yang nerima langsung dari perusahaan."Tambahnya
Hingga berita ini diterbitkan para pihak, pihak perusahaan PT. Rudijaya Abadi Logam, dan instansi terkairt belum bisa dikonfirmasi
(Samran)
Penerbit Redaksi Media kliktangsel