BANTEN - Kliktangsel - Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Banten! Sejumlah media nasional, termasuk Kompas.com, memberitakan bahwa Gubernur Banten terpilih, Andra Soni, tengah mengkaji penerapan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini terinspirasi dari langkah serupa yang akan diterapkan di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Dalam pernyataannya, Andra Soni mengapresiasi inisiatif Dedi Mulyadi yang telah meringankan beban masyarakat melalui kebijakan pemutihan pajak. Ia pun berencana mengadopsi langkah serupa untuk membantu warga Banten yang mengalami kendala dalam membayar pajak kendaraan mereka.
Untuk memastikan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik, Andra Soni melakukan komunikasi langsung dengan Dedi Mulyadi melalui video call. Keduanya berdiskusi mengenai teknis pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses implementasi.
Andra Soni menyatakan bahwa timnya saat ini tengah menyusun draf peraturan gubernur yang akan menjadi dasar hukum kebijakan ini. Ia juga berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan staf pemerintahan Jawa Barat agar bisa mengadopsi model yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banten.
Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, jumlah tunggakan pajak kendaraan di provinsi ini mencapai Rp742 miliar. Dengan adanya program pemutihan, pemerintah menargetkan pengurangan tunggakan pajak setidaknya sebesar 40 persen.
Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Dengan kendaraan yang kembali terdaftar secara legal, pemerintah juga bisa memperbaiki sistem administrasi pajak kendaraan di Banten.
Masyarakat pun menyambut baik wacana ini. Banyak pemilik kendaraan yang selama ini enggan membayar pajak karena akumulasi tunggakan yang terlalu besar. Dengan adanya pemutihan, mereka memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kendaraan mereka tanpa harus terbebani oleh masa lalu.
Ketua Harian LSM Aji Saka Indonesia, yang juga Humas Aji Saka Law Firm, M.S Jerry S.H., mengapresiasi kebijakan ini. “Jika terlaksana dengan baik, ini akan menjadi langkah maju bagi masyarakat Banten. Pemerintah harus memastikan program ini berjalan transparan dan dapat diakses oleh semua kalangan,” ujarnya.
Ustad Ahmad Rustam aktivis kerohanian juga kepala Divisi Keagamaan dpd ylpk perari provinsi banten juga turut berterima kasih atas rencana pemutihan pajak kendaraan ini. “Saya mendengar kabar ini dan sungguh bahagia, karena banyak masyarakat Banten yang terbantu. Semoga kebijakan ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi banyak orang,” ungkapnya.
Saat ini, masyarakat Banten masih menunggu keputusan resmi terkait mekanisme dan jadwal pelaksanaan program ini. Namun, dengan adanya komitmen dari Andra Soni, harapan untuk kebijakan ini semakin nyata.
Bagi warga Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, inilah saat yang tepat untuk bersiap-siap. Pemerintah sedang bekerja untuk menghadirkan solusi terbaik, dan kesempatan ini bisa menjadi awal baru bagi kendaraan Anda!
Penerbit Redaksi Media kliktangsel