𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Pengawasan Reguler Bawas MA RI, Tingkatkan Kualitas Pelayanan PA Lebong

Amsar
Selasa, 04 Maret 2025
Last Updated 2025-03-04T08:32:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Jakarta, KlikTangsell |- Terdapat beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Lebong untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selasa, 04 Maret 2025


Pengadilan Agama (PA) Lebong bergerak untuk menindaklanjuti temuan dari pengawasan reguler oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) yang dilaksanakan sejak 3 Februari 2025 hingga 7 Februari 2025. 


Pengawasan reguler tersebut, dilakukan demi menciptakan pelayanan terbaik untuk masyarakat pencari keadilan. Landasan hukum bagi pelaksanaan pengawasan secara berkala oleh Bawas MA RI adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 


Pelaksanaan pengawasan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 yang mengatur pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan peradilan.


Tujuan pengawasan yang dilakukan oleh Bawas MA RI adalah, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Agama Lebong berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.


Tim pengawas dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang dipimpin Sartono dan beranggotakan Orba Susilawati, Mulyanto, Musa La Haji, serta Dwi Febri Yandi, telah melakukan pengawasan reguler ke Pengadilan Agama Lebong.


Adapun ruang lingkup pemeriksaan reguler dimaksud meliputi manajemen peradilan dan kinerja pelayanan publik, administrasi perkara, administrasi persidangan, dan administrasi umum.


Acara kemudian ditutup dengan sesi ekspose hasil pengawasan oleh Ketua Tim Bawas MA. Dalam sambutannya, dia menyampaikan apresiasi atas kinerja yang telah dicapai oleh seluruh aparatur PA Lebong.


Namun, dia juga memberikan beberapa catatan perbaikan yang perlu diperhatikan. dia menekankan pentingnya menjaga integritas dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 


Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawas MA RI berjalan dengan lancar. Meskipun demikian, terdapat beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Lebong untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Untuk itu, Pengadilan Agama Lebong diberikan tenggat waktu 60 hari sejak 7 Februari 2025 untuk menyelesaikan seluruh hal yang telah disampaikan Bawas MA RI


( Red )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner