TANGERANG - Kliktangsel -Mantan Buruh Satpam PT. KBS yang ditugaskan di PT. SKL kembali menjalani persidangan di pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin 03 /03/2025
Rendy Zulfikri mantan satpam PT KBS masih Didampingi oleh Hika Pristasia S.H, M.H untuk melanjutkan sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Propinsi Banten, sidang kali ini agendanya menghadirkan saksi dari tergugat, PT KBS sebagai tergugat mengahdirkan 2 ( dua ) orang saksi yakni Riadin dan Selamet.
Kedua saksi ini masih bekrja di PT KBS yang ditugaskan di PT SKL, mereka menjelaskan kronologis waktu tergugat diberhentikan dari tempat mereka bekerja yakni di PT SKL, pada saat Apel gabungan semua anggota Security yang naik jaga dan yang libur berkumpul di lapangan volley PT SKL, disitu koordinator lapangan atas nama Fadlani mengumumkan bahwa ada efesiensi anggota satpam, ada 3 anggota yang terkena efesiensi yakni Rendy Zulfikri, Suyatna dan Dede Rosadi. Ucapan kedua saksi
Kemudian Hika Pristasia SH. MH selaku kuasa hukum Rendy Zulfikri menanyakan perihal jam kerja dan system kerja di PT SKL, saudara saksi Riadin dan saksi Selamet menjawab untuk jam kerja 12 jam, istirahat 2 jam, hari libur nasional tidak dihitung lembur dan jam lebih kerja juga tidak dihitung lembur, kecuali anggota backup anggota yang resign/kosong baru di hitung lembur. tegasnya.
Kemudian kuasa hukum penggugat kembali menanya kan terkait potongan uang sebesar Rp 500.000 setiap bulan, kedua saksi tersebut Riadin dan Selamet membenarkan bahwa ada potongan setiap bulan, setiap habis di transfer gaji kemudian mereka memberikan uang Rp 500.000 secara tunai, itu uang pembinaan yang sudah disepakati oleh semua anggota. Ucapnya.
Rendy Zulfikri sebagai pihak penggugat minta izin untuk bertanya kepada saksi, saudara saksi pada tanggal 23 Desember 2023 setelah saya dan kedua anggota diumumkan untuk tidak bekerja lagi, korlap Fadlani menyuruh kami bertiga untuk datang ke kantor KBS pada tanggal 27 Desember 2023 untuk mengambil berkas jaminan berupa Ijasah dan mengambil Verklaring. Pertanyaan nya apakah kalau anggota sudah di kembalikan berkas jaminan dan diberikan Verklaring itu tidak bisa bekerja lagi di perusahaan tersebut. Riadin menjawab iya, kalau sudah mendapatkan Verklaring dan Ijasah sbgai jaminan sudah d kembalikan berarti sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, yang sudah sudah seperti itu. Tutupnya.
Dari hasil keterangan kedua saksi hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang minggu depan yakni pada hari Senin 10 Maret 2025, untuk agenda persidangan selanjutnya yakni saksi kedua dari tergugat.
( RN)
Penerbit Redaksi Media kliktangsel