𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Sidang Kelanjutan Mantan Buruh Satpam PT Karya Bangsa sejahtera didampingi oleh klinik hukum Matador dan Kantor Hukum Indonesia Muda yang menuntut hak ke pengadilan negri serang banten.

Muhamad Santang
Senin, 03 Maret 2025
Last Updated 2025-03-04T04:26:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




TANGERANG - Kliktangsel -Mantan Buruh Satpam PT. KBS yang ditugaskan di PT. SKL kembali menjalani persidangan di pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin 03 /03/2025


Rendy Zulfikri mantan satpam PT KBS masih Didampingi oleh Hika Pristasia S.H, M.H untuk melanjutkan sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Propinsi Banten, sidang kali ini agendanya menghadirkan saksi dari tergugat, PT KBS sebagai tergugat mengahdirkan 2 ( dua ) orang saksi yakni Riadin dan Selamet.


Kedua saksi ini masih bekrja di PT KBS yang ditugaskan di PT SKL, mereka menjelaskan kronologis waktu tergugat diberhentikan dari tempat mereka bekerja yakni di PT SKL, pada saat Apel gabungan semua anggota Security yang naik jaga dan yang libur berkumpul di lapangan volley PT SKL, disitu koordinator lapangan atas nama Fadlani mengumumkan bahwa ada efesiensi anggota satpam, ada 3 anggota yang terkena efesiensi yakni Rendy Zulfikri, Suyatna dan Dede Rosadi. Ucapan kedua saksi


Kemudian Hika Pristasia SH. MH selaku kuasa hukum Rendy Zulfikri menanyakan perihal jam kerja dan system kerja di PT SKL, saudara saksi Riadin dan saksi Selamet menjawab untuk jam kerja 12 jam, istirahat 2 jam, hari libur nasional tidak dihitung lembur dan jam lebih kerja juga tidak dihitung lembur, kecuali anggota backup anggota yang resign/kosong baru di hitung lembur. tegasnya.


Kemudian kuasa hukum penggugat kembali menanya kan terkait potongan uang sebesar Rp 500.000 setiap bulan, kedua saksi tersebut Riadin dan Selamet membenarkan bahwa ada potongan setiap bulan, setiap habis di transfer gaji kemudian mereka memberikan uang Rp 500.000 secara tunai, itu uang pembinaan yang sudah disepakati oleh semua anggota. Ucapnya.



Rendy Zulfikri sebagai pihak penggugat minta izin untuk bertanya kepada saksi, saudara saksi pada tanggal 23 Desember 2023 setelah saya dan kedua anggota diumumkan untuk tidak bekerja lagi, korlap Fadlani menyuruh kami bertiga untuk datang ke kantor KBS pada tanggal 27 Desember 2023 untuk mengambil berkas jaminan berupa Ijasah dan mengambil Verklaring. Pertanyaan nya apakah kalau anggota sudah di kembalikan berkas jaminan dan diberikan Verklaring itu tidak bisa bekerja lagi di perusahaan tersebut. Riadin menjawab iya, kalau sudah mendapatkan Verklaring dan Ijasah sbgai jaminan sudah d kembalikan berarti sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, yang sudah sudah seperti itu. Tutupnya.


Dari hasil keterangan kedua saksi hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang minggu depan yakni pada hari Senin 10 Maret 2025, untuk agenda persidangan selanjutnya yakni saksi kedua dari tergugat.


( RN)

Penerbit Redaksi Media kliktangsel 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner