𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Aktivis Kec. Kresek Nurhaedi/Nedi Pertanyakan Pembangunan Proyek Sarana Air Bersih (SAB) Didesa pasir ampo Yang Tidak Memasang Papan Nama

Muhamad Santang
Sabtu, 26 April 2025
Last Updated 2025-04-26T12:06:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini





KABUPATEN TANGERANG - Kliktangsel - Pekerjaan pembangunan sarana air bersih SAB yang ada di kampung Beleman RT 04/02 Desa pasir ampo kecamatan kresek kabupaten Tangerang Banten menuai kontroversi dan pertanyaan, pasalnya saat Nurhaedi alias Nedi selaku aktivis kecamatan kresek mendatangi lokasi proyek namun tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan proyek tersebut, Sabtu 26 April 2025



Nurhaedi/Nedi menduga jangan-jangan proyek sarana air bersih SAB tersebut adalah proyek siluman yang tak bertuan. Karena sudah berapa hari pelaksanaan pengerjaan namun papan informasi proyek (PIP ) Belum dipasang . Nedi menduga proyek tersebut adalah proyek siluman, seharusnya pihak penyedia jasa harus transparan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek SAB tersebut, tutur Nedi sapaan akrab Nurhaedi



Di tempat lokasi proyek sarana air bersih SAB juga para pekerja tidak menggunakan K3 serta alat pelindung diri APD, Harus menjadi acuan riset dan inovasi kedepan bahwa proyek yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama, ungkap Nedi




Seharusnya pihak penyedia jasa atau kontraktor harus sudah memasang papan proyek di lokasi pengerjaan, ataupun memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya pelaksanaan pembangunan. Agar kami sebagai control sosial dapat mengetahui itu anggaran darimana, imbuh Nedi



Dijelaskan pula bahwa sesuai amanah Undang-undang keterbukaan informasi publik KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 , dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan atas proyek, Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.



Nurhaedi/Nedi Aktivis yang dikenal vokal tersebut mengatakan bahwa salah satu bentuk transparansi pelaksanaan pembangunan, adalah dipasangnya papan informasi proyek, agar nantinya masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengerjaan pembangunan, agar nantinya pekerjaan pembangunan benar-benar berkualitas,





Sampai berita ini diterbitkan, tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak pemerintah desa pasir ampo




Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner