𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Caci-Maki Wartawan Lewat Video, YouTuber Mahesa akan Diadukan Organisasi Wartawan ke Polisi

Muhamad Santang
Senin, 28 April 2025
Last Updated 2025-04-28T13:24:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

JAKARTA - Kliktangsel - Unggahan video YouTuber Mahesa al-Bantani yang dinilai mencaci-maki wartawan bakal berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah organisasi wartawan berniat mengadukan perkara ini ke Polisi.

Salah satunya disampaikan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) dalam siaran persnya, Sabtu 28 April 2025.

Sekretaris Umum RJN Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.Pdi., SE., SH., MH., P.hD., mengaku sudah menonton video itu dan menyimak ungkapan yang disampaikan Mahesa dalam video itu. Video Mahesa ini juga menyebar di grup-grup komunitas dan organisasi wartawan sehingga memunculkan ketersinggungan para awak media.

"Ucapan-ucapan Mahesa dalam video itu mencederai dan melukai profesi jurnalis secara umum. Sebab disitu ada ungkapan yang bernada ancaman terhadap wartawan untuk meliput," ungkap Prof. Sutan di Jakarta, Senin 28 April 2025.

Dalam video itu, Mahesa mengucapkan akan "menghantam" wartawan-wartawan yang akan meliput pada tanggal 10 Mei mendatang. Entah acara apa yang dimaksud di tanggal 10 Mei itu.

Mahesa juga menuding wartawan sudah dibiayai miliaran rupiah untuk mem-framing berita "Banten Sudah Pulih". 

"Camkan wartawan-wartawan yang akan hadir pada tanggal 10 Mei, kalian yang akan saya hantam dengan kamera," begitulah yang disampaikan Mahesa entah apa maksud dari ungkapannya itu.

Mahesa juga melanjutkan dalam videonya:

"Hei dengerin nih wartawan. Muka kau yang akan saya tunjuk nih. Jari ini yang akan saya tunjuk ke muka kau. Turun nanti nih di tanggal 10 Mei. Geblek wartawan itu. Tanggal 10 Mei habis kalian wartawan," ujarnya mengumpat wartawan.

Terkait hal ini, RJN dan sejumlah organisasi wartawan meradang. Mereka tidak terima atas cacian dan hinaan dari Mahesa.

"Kalimat Mahesa itu merupakan bentuk penghinaan berat dan fitnah atas profesi wartawan. Hal ini adalah masalah serius, karena ungkapan Mahesa ini sudah merendahkan dan melecehkan harkat dan martabat kami yang berprofesi sebagai wartawan," tegasnya.

Karena itu, pihak RJN telah melakukan pembahasan serius masalah ini dan akan mengadukan pernyataan Mahesa dalam videonya ini ke Polda Banten.

"Kami akan bergerak cepat atas penghinaan Mahesa terhadap profesi wartawan. Kami segera adukan dan kami juga meminta Kapolda Banten segera memproses hukum kasus penghinaan profesi wartawan ini," tegasnya.

Sementara, Ketua Umum RJN Arfendy CFLE menegaskan, tidak ada seorang pun yang bisa menghalang-halangai tugas wartawan dalam melakukan peliputan. Sebab, tugas profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada pasal 18 ayat (1) disebutkan; menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

"Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana," tegas Arfendy.

Jadi menurut Arfendy, wartawan juga memiliki hak untuk dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Dalam melakukan tugas mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi, wartawan tidak boleh dihalang-halangai, apalagi sampai diancam, dihina dan dicaci-maki," tegasnya.

dia menilai, wartawan harus bekerja secara bebas dan independen, tanpa tekanan dari pihak manapun. "UU Pers telah mengatur bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi dari tindak kekerasan dan intimidasi," kata Arfendy.

Atas apa yang disampaikan Mahesa dalam videonya, pihaknya akan mengadukan kasus ini ke Polisi dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar harkat dan martabat profesi wartawan tidak disepelekan pihak lain.

Sementara, dari penelusuran awal berbagai organisasi wartawan diketahui, Mahesa al-Bantani tercatat sebagai warga Desa Bendung Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Dalam akun TikToknya, video-video Mahesa selama ini banyak mengundang kontroversi dan kerap "menyerang" sejumlah pihak terkait PIK2. 

Tim
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner