𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

*Gubernur Banten Berharap Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Balik Nama*

Muhamad Santang
Selasa, 08 April 2025
Last Updated 2025-04-09T01:33:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



SERANG - Kliktangsel - Gubernur Banten Andra Soni berharap masa pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dimanfaatkan untuk balik nama. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu meminjam KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan bermotor.


Andra mengaku menerima keluhan dari masyarakat yang membeli motor bekas atau tangan kedua. Mereka kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang tercantum dalam STNK.


"Kebijakan nasional, BBN II (Bea Balik Nama kedua) sudah dihapus, jadi kita imbau kepada masyarakat untuk segera melakukan  balik nama, " kata Andra di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (08/04/2025).


"BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol, jadi tak ada alasan, " ujarnya.


Andra berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut. Pemerintah pun akan terbantu jika masyarakat ramai-ramai membayar pajak kendaraan.


"Ini potensi dari pajak itu besar. Kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari pajak kendaraan bermotor. _Clearing data_, supaya untuk merapihkan data dan sebagainya, adalah bagian dari upaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan, " katanya.


Sebelumnya, Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.


"Rencana penghapusan (tunggakan) pajak kendaraan bermotor, denda pajak kendaraan bermotor, kemudian tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh warga Banten. Insha Allah itu telah disampaikan kepada Kiai, dan kami telah menandatangani keputusan Gubernur terkait hal tersebut, " ucap Andra Soni kepada wartawan seusai acara buka bersama alim ulama, kamis (27/03/2025).


Aturan ini tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Kepgub tesebut ditandatangani pada 27 Maret 2025.


"Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri. Dan kami ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten, " ujarnya.



Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner