𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

*Perang Terhadap Narkoba Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Gulung Pengedar Shabu shabu*

Muhamad Santang
Senin, 14 April 2025
Last Updated 2025-04-15T05:12:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

LEBAK BANTEN - Kliktangsel -. Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Akp. EPI Cepiana., SH berturut turut berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selasa (15/4/2025).

Terbukti Epy dan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak pada waktu kejadian Hari Senin 14 April 2025 sekira jam 01.00 Wib di sebuah Warung kosong yang beralamat di Kp. Jeruk Rt 002/ Rw 010 Ds.Muara Ciujung Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Banten berhasil menangkap dan mengungkap Tersangka yang diduga keras mengedarkan Narkoba jenis Shabu shabu.

Untuk Tersangka DN STW Als DEDOK Bin ED, Lahir  Lebak ,06 Juli 1987, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Kp.  jeruk rt 002 rw 010 Kel. Muara Ciujung Barat Kec. Rangkas bitung Kab lebak Prov Banten.
 
Untuk TKP Epi Mengatakan 
di warung kosong yang beralamat di Kp. Jeruk Rt 002 Rw 010 Ds. Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Banten. Dengan Barang bukti yang ada pada Tersangka berupa 1 (Satu) bungkus kertas hermes rokok warna silver berisikan 9 (Sembilan) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 2,54  gram, 1 (Satu) bungkus lakban warna hitam berisikan 5 (Lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 1,60 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 unit handphone merk VIVO warna merah
Kronologi singkat
pada Senin 10 Maret 2025 sekira jam 01.00 Wib di sebuah di warung kopi yang beralamat di Kp. Jeruk Rt 002 rw 010 ds. Muara Ciujung Barat kec. Rangkasbitung kab. Lebak Banten telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr.DN STW Als DEDOK bin ED karena  diduga keras telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Narkotika, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas hermes rokok warna silver berisikan 9 (Sembilan) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 2,54  gram,1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisikan 5 (lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 1,60  gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 unit handphone merk VIVO warna merah selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna di proses Hukum lebih lanjut. 

 Ancaman Hukuman
Sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) menjual belikan atau mengedarkan pelaku dipidana 15 tahun penjara.
Pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.

Penerbit redaksi media Kliktangsel
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner