masukkan script iklan disini
TANGERANG - Kliktangsel - Kamis 17/04 2025 Kliktangsel – Proyek pemasangan paving blok yang sedang berjalan di Kampung Panameng RT 002/005, Desa Jengkol, Kecamatan Keresek, Kabupaten Tangerang, diduga melanggar sejumlah aturan teknis dan administratif yang telah diatur dalam perundang-undangan. Warga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek, keselamatan kerja, serta peran pengawasan dari aparat kecamatan dan pemerintah desa.
Berdasarkan pantauan awak media ANALISA SIBER. Come di lokasi proyek, terlihat beberapa kejanggalan yang memicu keresahan masyarakat. Di antaranya:
Tidak Ada Papan Informasi Proyek Proyek dilaksanakan tanpa adanya papan proyek yang wajib memuat informasi penting seperti nama kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, nilai anggaran, serta sumber dana. Hal ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan turunannya yang mewajibkan keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana publik.
Diduga Mengabaikan Keselamatan Kerja Para pekerja proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu boot, dan sarung tangan. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap kegiatan konstruksi wajib mematuhi standar keselamatan demi melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan.
Asal Anggaran Tidak Jelas Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah proyek tersebut didanai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten, atau sumber lain. Ketidakjelasan ini menimbulkan kecurigaan warga terkait potensi penyalahgunaan dana atau praktik tidak etis lainnya.
Lemahnya Pengawasan dari Pihak Kecamatan Warga juga menilai bahwa tidak tampaknya pengawasan dari Kecamatan Keresek menambah daftar masalah. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018, camat memiliki fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan desa, khususnya yang bersumber dari dana pemerintah.
Potensi Sanksi
Jika dugaan-dugaan ini terbukti benar, maka pihak terkait bisa dikenai beberapa sanksi, antara lain:
Administratif: Kepala Desa dapat dikenai teguran lisan atau tertulis, penundaan pencairan dana desa berikutnya, bahkan pemecatan jika terbukti terjadi pelanggaran berat.
Pidana: Jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran, maka dapat dijerat dengan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Sanksi Ketenagakerjaan: Pelaksana proyek dapat dikenai sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan jika terbukti mengabaikan standar K3.
Tuntutan Warga
Warga mendesak agar pihak kecamatan segera memanggil dan mengevaluasi pelaksanaan proyek tersebut. Mereka juga meminta inspektorat kabupaten untuk melakukan audit dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
“Ini uang rakyat. Jangan main-main. Kami minta transparansi penuh dan tindakan tegas bila terbukti ada pelanggaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini dimuat, tim ANALISA SIBER. Come. masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Jengkol, Camat Keresek, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.
(Redaksi)