𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Bandel Fefi Plastik Masih Beraktivitas, Walikota Tangerang di Minta Mengevalusi kinerja Kasatpol PP

Muhamad Santang
Sabtu, 10 Mei 2025
Last Updated 2025-05-11T00:16:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




Kota Tangerang,  -- 

FEFI PLASTIK Masih beraktivitas sampai saat ini, sabtu 10 mei 2025 dari pantauan awak media. Diketahui pabrik biji plastik yang sudah disegel dan disidang, Hengky sebagai pemilik pabrik dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan Hasil Putusan sidang Nomor 24/Pid.C/2024/PN Tng.


Hasil putusan sidang menyatakan bahwa ;


1. Menyatakan Terdakwa Hengky Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;


2. ⁠Menghukum yang bersangkutan dengan kurungan atau denda Rp.5.000.000; ( lima juta rupiah ) diminta yang bersangkutan untuk mengurus IMB  diberi waktu selama 6 (enam) bulan, apa bila sudah keluar surat ijinnya segel boleh dibuka;


3. ⁠Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Putusan sidang dilakukan hari kamis,12 september 2024;


Dalam permasalahan ini banyak sekali kejanggalan karena dari papan segel yang tertera ada 4 (empat) pelanggaran namun hanya 1 (satu) pasal yang didakwakan oleh polpp kota tangerang saat di PN Tangerang yaitu, Pelanggaran PERDA Nomor 8 tahun 2018 pasal 44 ayat 2 huruf C jo pasal 67.


Padahal diketahui polpp kota memberikan segel dengan 4 pelanggaran yang tertera disegel ,

1. PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018

2. ⁠PERDA NOMOR 10 TAHUN 2023

3. ⁠NOMOR 3 TAHUN 2012

4. ⁠NOMOR 6 TAHUN 2019


Penyegelan ini dilakukan hari selasa, 25 juni 2024.

Papan segel sudah tercopot dan kembali beroperasi adalah kejanggalan dan kelemahan dari satpol PP dalam pengawasan pelanggaran perda di Kota Tangerang.


Hengky seperti nya kebal hukum dan terkesan merendahkan hukum karena masih beraktivitas walau sudah ada putusan sidang dan copotnya segel didinding pabrik.


FEFI PLASTIK diduga sudah merugikan Penghasilan Asli Daerah ( PAD) kota tangerang karena pabrik biji plastik yang sudah sekian lama ini berproduksi, tidak memiliki izin produksi dan penyalahgunaan bangunan yang tidak sesuai dengan izinnya (PBG), pengolahan biji plastik mengandung zat berbahaya ( B3 ) bagi lingkungan sekitarnya, namun tetap melakukan aktivitas. 


Permasalahan ini sudah lama dan tidak selesai karena Satpol pp sebagai penegak perda di kota tangerang dianggap lalai dalam menjalankan tugas karena membiarkan pelanggar masih beraktivitas tanpa pantauan.

Hal ini menjadi dugaan pembiaran pelanggaran sebagai penegak perda tanpa pengawasan ketat.


"Sudah jelas dan patut diduga ada permainan pengusaha dengan oknum penegak perda yaitu Satpol PP, kalo tidak mau di tuduh tempat produksi biji plastik pasti tidak ada aktivitas karena jelas dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Irwan Gultom Wakil Ketua LSM KCBI. 


Irwandi berharap, kepada Walikota Tangerang agar 

mengevalusi kinerja Satpol PP yang tidak mau bekerja serius untuk membangun Kota Ahlakul Karimah. 


"Kita memohon kepada Drs. H. Sachrudin segera memangil Kastpol PP agar serius menindak pelanggaran Perda di Kota Tangerang dan permasalahan di Pabrik Biji Plastik Segera selesai," tutur Irwandi Gultom.


>red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner