𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

DPP RJN Laporkan Pengelola Galian Tanah Kandanggede Kronjo ke Polisi; Aparat Jangan Kalah dengan Mafia Tanah!

Muhamad Santang
Kamis, 15 Mei 2025
Last Updated 2025-05-15T08:55:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




TANGERANG, Kliktangsel – Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) akan segera melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Mabes Polri terkait aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.


Penegasan ini disampaikan oleh Imron R. Sadewo, Tim IT DPP RJN, Kamis (15/5/2025). Menurut Imron, ada dua orang yang akan dilaporkan terkait galian tanah ini yakni pria berinisial R dan H.M. R diduga selaku pegelola lapangan, sedangkan H.M. pihak yang mendapat kuasa untuk menggali tanah itu.


Imron R. Sadewo yang juga Aktivis Pemerhati Lingkungan menilai, kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menghilangkan fungsi lahan produktif yang sekarang ini menjadi lahan pertanian bagi warga sekitar.


Menurut Imron, R sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum dalam kasus galian tanah. Hal ini sesuai dengan SPDP: SPDP/148/XI/RES.5.5./2024/Tipidter, tertanggal 8 November 2024

Laporan Polisi: LP/A/106/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI

Surat Perintah Penyidikan: SP. Dik/629/XI/RES.5.5./2024/Tipidter.


R yang merupakan warga Kronjo ini diduga melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 109 KUHAP

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


"Untuk itu, DPP RJN menyatakan tuntutan tegas untuk menghentikan total dan permanen atas seluruh aktivitas tambang ilegal, tanpa pengecualian," tegas Imron di Saung Bocah Angon Kronjo. Selain itu dia juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum maksimal terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih. "Audit lingkungan menyeluruh dan kewajiban pemulihan lahan oleh pihak pelaku," tegasnya.


Sementara, Dewan Pengawas Internal DPP RJN berharap agar Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup serta pihak Kepolisian segera melakukan tindakan tegas. "Jangan sampai masyarakat beranggapan Pemerintah dan Polri menutup mata, karena sudah banyak pemberitaan yang beredar mengenai galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung yang diduga ilegal, karena rakyat menunggu tindakan nyata. Aparat jangan kalah dengan mafia tanah!,” tegas Syarifuddin.


Dia menilai, jika praktik galian tanah diduga ilegal seperti ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi juga  kepercayaan publik terhadap Pemerintah dan penegakan hukum bisa dianggap lemah.


Ditambahkan Ketua Umum DPP RJN

Ketua Umum DPP RJN, Arfendy, CLFE, pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada praktik mafia tambang dan pengelola galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung, karena berpotensi merusak lingkungan serta menghancurkan lahan pertanian produktif bagi warga sekitar.


"Kegiatan ilegal seperti ini adalah kejahatan serius yang harus segera ditindak tegas, Kami akan mengambil langkah hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk segera diusut tuntas dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arfendy CLFE.


Redaksi 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner