Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca


 

*Proyek Paving Blok di Kampung Karang Kobong RT 11/04 Desa Bendung Kecamatan Tanara Diduga Abaikan UU KIP dan Dikerjakan Asal Jadi*





 

TANARA KABUPATEN SERANG - KLIKTANGSEL - Proyek pemasangan paving blok di Kampung Karang Kobong RT 11/04, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang Banten, menuai sorotan dari warga. Proyek tersebut diduga tidak transparan dan mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta dikerjakan dengan kualitas yang buruk atau asal jadi. Sabtu 11 Oktober 2025

 


Warga setempat mengeluhkan tidak adanya papan informasi proyek yang memuat detail anggaran, volume pekerjaan, dan waktu pelaksanaan. Hal ini dinilai melanggar UU KIP yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait proyek-proyek yang menggunakan anggaran publik.


 

Menurut Warga sekitar 'Kami tidak tahu berapa anggaran proyek ini, siapa kontraktornya, dan kapan selesainya. Tidak ada informasi sama sekali. Ini jelas melanggar UU KIP']," ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya 


 


Selain masalah transparansi, warga juga mengeluhkan kualitas pekerjaan proyek paving blok tersebut. Mereka menilai pemasangan paving blok tidak rapi, tidak rata, dan menggunakan bahan yang kurang berkualitas. Akibatnya, warga khawatir paving blok tersebut tidak akan bertahan lama dan cepat rusak.


 

"Pemasangan paving bloknya asal-asalan. Tidak rapi dan tidak rata. Kami khawatir paving blok ini tidak akan bertahan lama dan cepat rusak," kata warga kampung karang kobong desa bendung 



Lalu awak media Kliktangsel menanyakan ke salah satu pekerja, menurut pekerja proyek saya pun tidak tau pelaksana nya siapa, saya cuma di suruh kerja, iya saya kerja dan untuk APD dan papan nama pelaksana tidak memberikan, ujar pekerja tersebut 



 Untuk menggali informasi awak media menghubungi kepala Desa bendung melalui  pesan WhatsApp. Dan kepala desa bendung mengatakan, iya bener pak itu proyek paving blok dari aspirasi dewan pikri dari partai persatuan pembangunan (PPP). tapi kalau untuk papan nama dan APD, itu bukan ranah saya itu urusan pelaksana proyek, ujar kepala desa bendung 


Sementara itu pihak pelaksana maupun pihak dewan PKB  belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan informasi dan klarifikasi 





Penulis Sudin 


Penerbit Santang Prayoga


Post View 384

Baca Juga
Berita Terbaru
  •  *Proyek Paving Blok di Kampung Karang Kobong RT 11/04 Desa Bendung Kecamatan Tanara Diduga Abaikan UU KIP dan Dikerjakan Asal Jadi*
  •  *Proyek Paving Blok di Kampung Karang Kobong RT 11/04 Desa Bendung Kecamatan Tanara Diduga Abaikan UU KIP dan Dikerjakan Asal Jadi*
  •  *Proyek Paving Blok di Kampung Karang Kobong RT 11/04 Desa Bendung Kecamatan Tanara Diduga Abaikan UU KIP dan Dikerjakan Asal Jadi*
  •  *Proyek Paving Blok di Kampung Karang Kobong RT 11/04 Desa Bendung Kecamatan Tanara Diduga Abaikan UU KIP dan Dikerjakan Asal Jadi*
  •  *Proyek Paving Blok di Kampung Karang Kobong RT 11/04 Desa Bendung Kecamatan Tanara Diduga Abaikan UU KIP dan Dikerjakan Asal Jadi*
  •  *Proyek Paving Blok di Kampung Karang Kobong RT 11/04 Desa Bendung Kecamatan Tanara Diduga Abaikan UU KIP dan Dikerjakan Asal Jadi*
Posting Komentar
Ad
Ad