TANGERANG – Kliktangsel - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP telah resmi dan secara terbuka menutup kegiatan galian tanah ilegal di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, setelah ditemukan pelanggaran berat atas izin lingkungan dan keluhan warga yang terus meningkat.
Namun sangat disayangkan dan sekaligus memalukan, berdasarkan pantauan warga dan investigasi lapangan, galian ilegal tersebut diduga kembali beroperasi pada hari ini, Senin, 26 Mei 2025. Ini adalah tamparan keras terhadap kewibawaan hukum dan pemerintah daerah.
Ini bukan hanya pelanggaran administratif — ini bentuk perlawanan terang-terangan terhadap negara. Jika penegakan hukum dibiarkan tumpul terhadap pelaku kejahatan tambang, maka kepercayaan masyarakat akan ambruk total.
Aktivis dan Tim Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) :
Kami Tidak Akan Diam!
Imron R. Sadewo (Bocah Angon), mengeluarkan pernyataan keras:
"Hari ini kami mengambil sikap tegas! Di wilayah kami, hukum seakan tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Ini bentuk ketidakadilan yang mencolok. Kami sebagai warga dan masyarakat akan berdiri melawan!"
"Siapapun oknum aparat yang membekingi mafia tambang, bersiaplah menghadapi konsekuensinya — tanpa terkecuali! Cukup sudah rakyat dijadikan korban oleh kepentingan kotor segelintir orang."
"Kami menuntut tindakan hukum lanjutan secara terbuka, transparan, dan menyeluruh. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap kejahatan lingkungan yang terang-terangan melawan negara.
Hukum harus berdiri tegak — bukan tunduk pada uang dan kekuasaan." Tutup Bocah Angon
Di tempat terpisah Syarifuddin yang biasa dipanggil kang Salim, Wakil Ketua Bidang Pengawas DPP RJN, saat ditanya mengenai galian tanah yang diduga ilegal di Kampung Kandang Gede Desa Bakung, kepada wartawan dengan tegas mengatakan," Galian Tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung yang diduga ilegal itu, beberapa hari yang lalu ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, namun informasi yang didapat dari Tim Investigasi DPP RJN hari ini akan mulai beroperasi lagi, kami menduga ada Oknum dibelakangnya, pengelolanya ini bukan orang baru, kalau sampai dibiarkan nanti ada asumsi dari masyarakat bahwa pengelola dan pengusaha galian tanah yang diduga ilegal ini kebal hukum, hari Senin depan DPP RJN dengan dikawal awak media dan aktivis pemerhati lingkungan akan membuat Laporan Pengaduan ke Mabes Polri", ujar Syarifuddin dengan nada yang tegas.
Redaksi | Tim