TANGERANG - Kliktangsel -
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) yang menyerap Anggaran Dana Desa hingga ratusan juta rupiah jadi sorotan aktivis diduga kuat tidak tepat sasaran hanya menguntungkan para oknum kades dan pegawainya, Anggaran yang begitu pantastis cuma menguntungkan Pemeritahan Desa bukan masyarakat,
Menanggapi adanya dugaan ketidak transparan Anggaran Dana BUMDes di Kabupaten Tangerang, Herlan Aktivis Muda Pagenjahan saat bicang bincang bersama para aktivis ia mengatakan," lebih dulu saya akan berkoordinasi dengan Pejabat Daerah seperti Bupati dan Loyernya kemudian ke Inspektorat, 11/05/2025.
Aktivis muda yang biasa dipanggil Bang Herlan menjelaskan," Kantor dan Anggaran Dana BUMDes harus kita pertanyakan keberadaannya, karena dalam aturan anggaran dana BUMDes digunakan mesti tepat sasaran sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,
prinsip penggunaan Dana BUMDes harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, akuntabel dan juga dapat diaudit efektif efesien dalam mencapai tujuan kepentingan masyarakat Desa,
penggunaan Anggaran Dana BUMDes dapat digunakan untuk pengembangan usaha seperti investasi pengembang produk dan pemasaran, pelatihan pendidikan dan kegiatan sosial,
bukan hanya itu saja, pengawasan dan pengendalian penggunaan dana BUMDes harus diawasi dan dikendalikan oleh pengurus,
dengan demikian penggunaan Anggaran Dana BUMDes harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta memprioritaskan kepentingan masyarakat Desa.
"Lebih dalam Herlan memaparkan, sanksi bagi oknum yang menyalahgunakan Anggaran Dana BUMDes,
seperti sanksi pemberhentian jabatan bagi pengurus anggota dan pengawas, dan harus mengembalikan dana yang disalahgunakan,
sanksi pidana penjara bagi pengurus BUMDes atau anggota badan pengawas yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran dana BUMDes,
denda pidana yang dapat dikenakan kepada pengurus BUMDes atau anggota yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran dana BUMDes,
sanksi-sanksi tersebut dapat dikenakan kepada pengurus BUMDes, anggota badan pengawas, atau pihak lain yang terlibat dalam penyalahguaan anggaran dana BUMDes,"terangnta,
"Herlan juga beharap kepada pihak Inspektorat dan juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk lebih provisional serius dan menindakltegas terkat adanya laporan dari masyarakat terhadap oknum-oknum Kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa,
jangan sampai ada praduga yang tidak baik dimata masyarakat terhadap kinerja instansi pemerintah khususnya Inspektorat dan Kejaksaan," tegas Herlan Aktivis Muda Pagenjahan,
Red