𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Herlan Ativis Muda Pagenjahan Paparkan Aturan Sanksi Penyalahgunaan Anggaran Dana BUMDes

Muhamad Santang
Sabtu, 10 Mei 2025
Last Updated 2025-05-11T02:57:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini






TANGERANG -  Kliktangsel -
  Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) yang  menyerap  Anggaran Dana Desa hingga ratusan juta rupiah jadi sorotan  aktivis  diduga kuat tidak tepat sasaran  hanya menguntungkan para oknum kades dan pegawainya, Anggaran yang begitu pantastis cuma menguntungkan Pemeritahan Desa bukan masyarakat,




Menanggapi adanya dugaan ketidak transparan Anggaran Dana BUMDes di Kabupaten Tangerang,    Herlan Aktivis Muda Pagenjahan saat  bicang bincang bersama para aktivis ia mengatakan," lebih dulu saya akan berkoordinasi  dengan Pejabat Daerah  seperti Bupati dan Loyernya kemudian ke Inspektorat, 11/05/2025.



Aktivis muda yang biasa dipanggil Bang Herlan menjelaskan," Kantor dan Anggaran Dana BUMDes  harus kita pertanyakan keberadaannya, karena dalam aturan anggaran dana BUMDes digunakan mesti tepat sasaran  sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, 



prinsip penggunaan Dana BUMDes harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, akuntabel dan juga dapat diaudit efektif efesien dalam mencapai tujuan kepentingan masyarakat Desa,



penggunaan Anggaran Dana BUMDes dapat digunakan untuk pengembangan usaha seperti investasi pengembang produk dan pemasaran, pelatihan pendidikan dan kegiatan sosial, 



bukan hanya itu saja, pengawasan dan pengendalian penggunaan dana BUMDes harus diawasi dan dikendalikan oleh pengurus, 



dengan demikian penggunaan Anggaran Dana BUMDes harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta memprioritaskan kepentingan masyarakat  Desa.



"Lebih dalam Herlan  memaparkan,  sanksi  bagi oknum yang menyalahgunakan Anggaran Dana BUMDes,



seperti sanksi pemberhentian jabatan bagi pengurus anggota dan pengawas, dan harus mengembalikan dana yang disalahgunakan,



sanksi pidana penjara bagi pengurus BUMDes atau anggota badan pengawas yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran dana BUMDes,



denda pidana yang dapat dikenakan kepada pengurus BUMDes atau anggota yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran dana BUMDes,



sanksi-sanksi tersebut dapat dikenakan kepada pengurus BUMDes, anggota badan pengawas, atau pihak lain yang terlibat dalam penyalahguaan anggaran dana BUMDes,"terangnta,




"Herlan juga beharap kepada pihak Inspektorat dan juga  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk lebih provisional serius dan menindakltegas terkat   adanya laporan dari masyarakat terhadap oknum-oknum Kades yang  diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa, 



jangan sampai ada praduga  yang tidak baik dimata masyarakat  terhadap kinerja  instansi pemerintah khususnya Inspektorat dan Kejaksaan," tegas Herlan Aktivis Muda Pagenjahan,



Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner