𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

*Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani di Kecamatan Sirampog Diduga Menjual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi*

Muhamad Santang
Selasa, 06 Mei 2025
Last Updated 2025-05-06T07:24:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




BREBES JAWA TENGAH - KLIKTANGSEL -  06-05-2025 Pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan untuk para petani. Pupuk bersubsidi diberikan kepada para petani untuk mendukung program ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional, wujud nyata terhadap Program Asta Cita sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.


Namun banyak Kios Pupuk Lengkap menyalahgunakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terutama menaikan harga yang sudah diputuskan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 112.500/perkantong. 


Seperti yang ada di Kios Pupuk Lengkap "Barokah Tani" milik Aris warga Desa Manggis, Kecamatan Sirampog, Brebes, Jawa Tengah. Menjual pupuk yang bertuliskan subsidi dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan pemerintah yaitu sebesar Rp 150,000,- rupiah kepada para petani.


Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani milik Aris yang berada di Desa Manggis RT 03 RW 02 Kecamatan Sirampog,Brebes. dengan sengaja menjual pupuk bersubsidi di luar dari harga yang telah ditetapkan oleh Dipertan (Dinas Pertanian) dan Diperindag (Dinas Perdagangan). 


Menurut keterangan dari masyarakat dan petani yang tidak mau disebut namanya mengatakan, "Saya beli pupuk ditempatnya pak aris, dengan harga Rp150 ribu perkantong," kata salah satu petani, yang memiliki kartu tani.


Dengan memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dapat dikenai Ancaman pidana kurungan sampai dengan 20 tahun. Dengan Dasar Hukum Pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023.Pasal 2 UU No tahun 2001 dengan ancaman pidana 20 tahun atau denda 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)


Hasil penelusuran awal media dilapangan pada Senin (21/04/2025) menemui beberapa petani yang sedang bekerja disawah mengatakan.


" Beli pupuknya di kiosnya pak Aris,dengan harga Rp 150,untuk ongkos ojeg bayar sendiri,10 ribu," kata seorang petani.


Setelah diklarifikasi oleh awak media dirumahnya, pemilik kios Pupuk Lengkap yaitu aris menjelaskan, dengan harga Rp 150 ribu rupiah,sudah termasuk ongkos ojeg.


"Saya jual dengan harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi), di dalam kiosnya pun sudah terpampang daftar harganya,harga Rp 150 ribu sudah termasuk ongkos ojeg," kata Aris.

 Beda dengan keterangan dari istrinya Aris yaitu Fitri mengatakan.


"Saya jual pupuk subsidi dengan harga Rp 150 ribu rupiah, sepaket dengan pupuk yg non subsidi 5 kg dengan harga per kg/ Rp 7500,- rupiah," kata Fitri 


Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam keputusan Menteri Pertanian RI No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024.


Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi ditingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg.


Dengan naiknya pemberitaan ini diharapkan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) atau Dinas terkait untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti Kios Pupuk Lengkap yang menjual Pupuk Bersubsidi diluar dari harga diluar dari aturan Pemerintah.


(Tim Redaksi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner