𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Langkah Tegas Polresta Tangerang Diabaikan, Galian Tanah di Kandanggede Bakung Tetap Beroperasi, RJN Desak Pengelola Ditindak

Muhamad Santang
Minggu, 11 Mei 2025
Last Updated 2025-05-12T02:33:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




TANGERANG – Kliktangsel - Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) menyatakan keprihatinan serius atas aktivitas galian tanah di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan lingkungan yang sah.


Aktivitas tersebut tetap berlangsung meskipun sebelumnya telah ada himbauan dari aparat Polresta Tangerang agar kegiatan tersebut dihentikan.


Galian tanah yang disebut-sebut dikelola oleh kelompok Rd dan dimotori sosok berinisial Mk ini terindikasi tidak disertai dengan keterbukaan informasi publik, terutama menyangkut dokumen penting seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).


Imron R. Sadewo, Tim IT DPP RJN yang juga dikenal sebagai aktivis dengan sapaan "Bocah Angon", menyampaikan pernyataan terbuka:

“Jika benar ini adalah perusahaan resmi, maka tunjukkan dokumen UKL-UPL-nya secara terbuka kepada publik. Jangan biarkan masyarakat terus dibodohi oleh aktivitas yang tidak jelas legalitasnya. Keterbukaan adalah kewajiban, bukan pilihan.”


Sementara itu, Syarifuddin, selaku Dewan Pengawas DPP RJN, dengan tegas mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, dan seluruh instansi teknis terkait untuk tidak terus-menerus bersikap pasif. 


"Jika terdapat pelanggaran hukum, maka tindakan tegas harus diambil—bukan ditunda, bukan dinegosiasi. Ketika aparatur negara diam, maka rakyat akan bertanya: berpihak pada siapa sesungguhnya pemerintah?" ujarnya.


DPP RJN memandang pembiaran terhadap aktivitas seperti ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap amanah perlindungan lingkungan serta keselamatan warga. 


Atas dasar itu, DPP RJN mendesak dilakukannya investigasi dan pemeriksaanmenyeluruh terhadap legalitas dan petizinan aktivitas galian tersebut.

Selain itu, RJN minta seluruh kegiatan penggalian tanah sementara waktu dihentikan hingga dokumen perizinan dapat ditunjukkan secara terbuka.


"Kami juga minta agar pengelolanya dijatuhi sanksi administratif dan diproses hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran," tegasnya.


Galian yang tidak terkendali ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mengancam keselamatan warga, serta membuka ruang praktik korupsi dan kolusi.

"Kami mendesak investigasi menyeluruh! Bila ditemukan pelanggaran, maka harus ada penindakan tegas tanpa pandang bulu, termasuk pencabutan izin, penutupan lokasi, hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.


DPP RJN akan terus mengawal persoalan ini dan menyampaikan laporan berkala kepada publik, sebagai bentuk komitmen menjaga fungsi kontrol sosial serta mendukung supremasi hukum yang adil dan berimbang.


Sumber: TIM DPP RJN


Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner