𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Perdagangan Obat Keras Type G Berkedok Toko Kelontong Marak di Kota Tangerang

Muhamad Santang
Jumat, 23 Mei 2025
Last Updated 2025-05-23T09:49:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




TANGERANG - Kliktangsel – Patroli Indonesia

Peredaran obat keras tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kota Tangerang, tepatnya di Jalan Sinar Hati Raya No.1, RT.003/RW.002, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, di belakang area Harkot Cimone. Ironisnya, praktik ini dilakukan secara terang-terangan melalui toko berkedok penjual susu dan tisu.


Saat tim media Patroli Indonesia melakukan penelusuran ke lokasi pada siang hari, tampak aktivitas jual beli yang mencurigakan. Terlihat para pembeli, baik remaja hingga orang dewasa, keluar masuk toko tanpa segan. Ketika awak media menanyakan kepada penjaga toko, respons yang diberikan justru terkesan menghindar, dengan berkata, "Abang jangan tiap hari ke sini," padahal baru pertama kali datang.


Temuan di lapangan menguatkan dugaan bahwa toko tersebut menjual obat-obatan golongan G, seperti Hexymer dan Tramadol, secara bebas. Obat ini sejatinya termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan medis. Jika disalahgunakan, obat ini dapat menimbulkan efek psikotropika ringan hingga berat.



"Ini sangat miris, praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan generasi muda. Kenapa aparat belum juga bergerak?" ujar Hizkia, jurnalis Patroli Indonesia yang turun langsung ke lokasi.


Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:


Pasal 196 menyebutkan, pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin dapat dikenai pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Pasal 197 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.


Toko yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagai apotek atau toko obat ini telah menyalahi ketentuan perundang-undangan, karena beroperasi seperti toko kelontong namun menjual obat keras.


Desakan Penertiban

Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, baik dari Polsek Karawaci, Satpol PP, hingga BPOM, segera turun tangan. Tindakan tegas seperti penyegelan dan penyitaan barang bukti diharapkan dapat mencegah kerusakan sosial yang lebih luas.


"Jangan sampai lingkungan ini rusak karena pembiaran. Obat-obat keras seperti ini bisa merusak masa depan anak-anak muda. Jika terus dibiarkan, kita sedang membiarkan lahirnya generasi yang rusak secara mental dan sosial," tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Penelusuran ini menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial dan kesehatan masyarakat. Media dan masyarakat berharap aparat segera menindaklanjuti temuan ini untuk mencegah kerugian lebih besar.


(Team Redaksi )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner