𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, 2 Pengedar Ditangkap

Muhamad Santang
Jumat, 23 Mei 2025
Last Updated 2025-05-23T14:48:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



BEKASI – Kliktangsel - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3.059,23 gram (3 kg) dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah Depok. Dua orang tersangka ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

Konferensi pers kasus ini dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. pada Jumat (23/5) di Mapolres Metro Bekasi Kota. 

Hadir pula Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, serta Kasi Humas AKP Suparyono.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025, dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkoba lintas wilayah, khususnya di Depok dan Bekasi," ungkap Kapolres.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 16.00 WIB di gerai Es Teh Dawoon Tea, Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok. 

Petugas Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap MF (19), wiraswasta asal Depok.

Dari tangan MF, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 plastik klip kecil ganja (0,47 gram)
1 plastik klip besar ganja (16,27 gram)
1 bungkus kertas coklat berisi ganja (7,12 gram)
1 unit HP Vivo
1 bungkus rokok Gudang Garam Filter

Berdasarkan pengakuan MF, ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial RP. Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, RP (30), karyawan swasta asal Depok, berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Gandul, Cinere.

Barang bukti dari RP:
1 plastik klip hitam dililit lakban coklat berisi ganja seberat 1.004,19 gram
1 unit HP Redmi
Polisi menyita total 3.059,23 gram ganja (3 kg) dari dua tersangka dan menahan tersangka MF dan RP dan satu pelaku A Masih DPO (Daftar Pencarian Orang)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman: Pidana mati atau Penjara seumur hidup atau Penjara 6–20 tahun dan Denda hingga Rp13,3 miliar

Kapolres Kusumo menegaskan bahwa MF dan RP merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja yang menyasar wilayah Depok dan Bekasi.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Operasi Brantas Jaya 2025 akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.

Humas Polres Metro Bekasi Kota]

Red 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner