𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan

Muhamad Santang
Kamis, 15 Mei 2025
Last Updated 2025-05-15T11:01:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini





SERANG, - Kliktangsel - Menuai pro kontra di kalangan masyarakat, Kebijakan retribusi sah atau mengacu dugaan pungutan liar (pungli), pernyataan tersebut mencuat setelah adanya surat berita acara kesepakatan pengelolaan parkiran dan ngerest di PT Shiwon Stell Indonesia, oleh Pemerintah Desa Pringwulung. Kecamatan Bandung, Kab Serang. 

Kepala Desa Pringwulung bersama sama dengan Ketua BPD secara sah menerbitkan surat pengelolaan parkir dan ngerest (istilah pengepul sisa limbah besi) kepada Organisasi pemerintah Desa.




Berita acara ber kop surat Pemerintah Desa ditanda tangani Kepala Desa Priwulung SANA dan Ketua BPD Bambang Hariyanto masing-masing berstempel resmi dan disetujui organisasi Desa, seperti LPM, Karang taruna, Perwakilan RT/RW. berisi:


BERITA ACARA

KESEPAKATAN PENGELOLAAN PARKIRAN DAN NGEREST DI PT SHIWON STEEL INDONESIA DESA PRINGWULUNG KECAMATAN BANDUNG KABUPATEN SERANG

Pada hari ini Sabtu tanggal delapan bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Kantor Desa Pringwulung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang pada pukul 21.00 sampai pukul 22.50 WIB, telah diadakan acara musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, LPM. Karang Taruna, dan 2 (dua) orang Perwakilan Pemuda dari setiap kampung yang ada di Desa Pringwulung, berkaitan dengan Petugas Pengelolaan Parkiran DAN Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Provinsi Banten.



Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi musyawarah, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan dan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah, yaitu:


1. Parkiran dan ngerest di PT. SHIWON STEEL INDONESIA (PT.SSI) akan dikelola oleh Organisasi Pemerintah Desa, masyarakat dan atau Organisasi Pemuda dari setiap kampung yang ada di Desa Pringwulung secara bergilir, dengan nama koordinator yang di jadwalkan sebagai petugas Parkir dan Ngeres. 

2. Petugas parkir sekaligus ngerest bekerja mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.

3. Sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dari penghasilan parkir dan ngarest disetor ke kas Karang Taruna setiap akhir bulan.

4. Jadwal mulai berlaku hari Senin Tanggal 10 Maret 2025,

5. Apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam hasil musyawarah ini, akan dilaksanakan musyawarah ulang.


Demikian berita acara ini dibuat dan disyahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Demikian isi Berita Acara tertanda tangan berstempel resmi Pemdes dan BPD.


Dikonfirmasi, Kepala Desa Priwulung SANA membenarkan adanya surat tersebut dikeluarkan oleh pihak nya. 


" Ya betul, Memang itu hasil kesepakatan antara kami Pihak Desa dengan organisasi pemerintah Desa, Pemuda, kenapa, supaya meminimalisir adanya perebutan untuk pengelolaan parkir dan ngerest tersebut, tapi point nya bukan kepada parkiran, karena kami tekankan bukan ke Parkir, namun kepada pengepul besi (Ngerest)," ujar Kades, melalui sambungan telepon WhatsApp nya. Rabu (14/5/2025). 


Kades juga membenarkan, bahwa penghasilan parkir dan ngerest akan disetorkan sebesar Rp 50.000 ke kas Karang Taruna setiap bulannya dari 7 Petugas yang digilir setiap harinya. 


Disisi lain, sorotan juga mengarah kepada Ketua BPD dimana dalam hal ini BPD seharusnya melakukan pengawasan di Pemerintahan Desa, justru membantu membuat kebijakan yang mengarah kedalam dugaan pungli.


"Ini BPD malah ikut ikutan membuat kesepakatan yang justru harus nya melarang, mengawasi Desa, apa korelasi BPD disini, aneh ini," ujar salah satu warga yang tidak mau beberkan identitasnya.


Pungli (pungutan liar) adalah tindakan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu (uang, barang, atau jasa) secara ilegal dan tanpa hak. Tindakan ini bisa dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 368 KUHP. Pungli termasuk dalam tindakan korupsi jika dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 


Dengan adanya hal ini, Kepala Desa Priwulung yang diduga mendukung aksi aksi premanisme dengan pungli yang terstruktur tersebut, padahal merupakan penyelenggara Negara  dan baru baru ini Presiden Prabowo dengan tegas memberikan arahan kepada Lembaga Penegak Hukum baik kepada TNI, Polri dan Kejagung untuk menindak tegas segala bentuk aksi aksi premanisme berkedok Ormas yang mengganggu iklim investasi. 



(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner