𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

*"Tegas! Habib Muchdar: Oknum Petugas Bapas yang Intimidasi dr. YLI Harus Diproses Hukum*

Muhamad Santang
Jumat, 23 Mei 2025
Last Updated 2025-05-24T01:29:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




Banjarmasin - Kliktangsel - Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum, Habib Muchdar Hasan Assegaf, menuntut agar oknum petugas Bapas Kelas 1 Banjarmasin yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. YLI diproses hukum secara tegas. Menurutnya, tindakan intimidasi tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum.


"Intimidasi tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh seorang sipir kepada mantan istri napi korban KDRT. Oleh karena itu, saya berharap agar pihak kepolisian Polresta Banjarmasin untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas yang disinyalir adanya keberpihakan antara napi dengan oknum petugas," tegas Habib Muchdar.


Dalam paparannya, Habib Muchdar menyebut bahwa intimidasi dapat masuk ke dalam beberapa pasal, terutama terkait dengan ancaman dan pemaksaan. "Seyogyanya oknum tersebut dikenakan pasal yang relevan adalah Pasal 335 KUHP dan Pasal 448 UU 1/2023, yang mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman," jelasnya.


Habib Muchdar juga menilai bahwa tindakan intimidasi tersebut menunjukkan pengawasan yang dilakukan oleh Bapas sangat arogansi dan tidak sesuai dengan mandat pemasyarakatan. "Bapas seharusnya menjadi tempat mengayomi, namun yang terjadi sangatlah miris untuk dilihat, ini bentuk suatu pengkhianatan terhadap mandat pemasyarakatan itu sendiri," ujarnya.


Atas kejadian tersebut, Habib Muchdar berharap supaya pihak kepolisian Polresta Banjarmasin agar segera memproses secara tegas oknum (IBH) terhadap pengaduan korban dr. YLI. "Hal ini penting sebagai upaya penegakan hukum yang cepat dan komprehensif, khususnya di Kota Banjarmasin," tutupnya.


Sebelumnya, dr. YLI telah melaporkan oknum petugas Bapas berinisial IBH ke Polresta Banjarmasin atas dugaan tindakan intimidasi dan penghinaan. Dalam laporannya, dr. YLI menyampaikan bahwa dirinya di telepon oleh oknum IBH untuk datang ke lapas terkait suatu urusan terhadap mantan suaminya, namun pada saat dr. YLI bertemu dengan oknum petugas Bapas, dirinya langsung disodorkan berkas dan diminta sebagai penjamin atas kebebasan bersyarat mantan suaminya.


"Saya merasa terintimidasi, oknum anggota bapas tersebut meminta dan memaksa saya menandatangani dan meminta saya untuk sebagai Penjamin, surat pembebasan bersyarat, sambil melempar map oknum tersebut memarahi saya di hadapan orang banyak yang seolah mendukung atas pembebasan bersyarat yang diajukan oleh mantan suami saya," ungkap dr. YLI. [TIM/AG]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner