𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

DPP RJN Layangkan Pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri: Usut Tuntas Pelaku Kejahatan Lingkungan yang Mengakibatkan Kerusakan Lahan Pertanian Warga!

Muhamad Santang
Kamis, 12 Juni 2025
Last Updated 2025-06-12T13:36:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




TANGERANG — Kliktangsel - Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) secara resmi telah melaporkan aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini sebagai bentuk sikap tegas terhadap kejahatan lingkungan yang secara nyata telah merusak lahan pertanian milik warga. Kamis (12/6/2026)


DPP RJN menilai bahwa kegiatan galian ini bukan hanya tidak berizin — tetapi juga melanggar hukum dan telah menyebabkan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi. Tanah yang semestinya menjadi sumber penghidupan, kini berubah menjadi luka menganga dan potret abai negara terhadap hak dasar petani.


Landasan Hukum yang Dilanggar: Fakta, Bukan Delik Fiktif

DPP RJN menegaskan, kasus ini menyentuh pelanggaran terhadap beberapa regulasi negara:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 dan Pasal 98–104.


UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 23 Tahun 2010 sebagai aturan pelaksana.


Setiap aktivitas pertambangan tanpa izin, apalagi yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan lahan pangan, adalah kejahatan serius — bukan kesalahan administratif.


Desakan dan Tuntutan

DPP RJN menyampaikan tuntutan tegas:

Bareskrim Mabes Polri segera memproses laporan ini dan mengusut hingga aktor intelektualnya.


Pemerintah daerah agar tidak terus menutup mata atau bahkan bermain mata.

Penegakan hukum harus adil dan merata — bukan tumpul ke atas, tajam ke bawah.


Jika para pelaku kecil bisa dihukum karena membakar sampah atau merusak pohon, mengapa para pelaku perusak lahan pertanian dibiarkan? Adakah hukum hanya berlaku bagi yang tidak punya kuasa?

Pernyataan DPP RJN

“Kami tidak akan diam. Ini bukan semata tentang tanah yang dikeruk, tapi tentang masa depan petani, air bersih, dan keadilan lingkungan,” — Arfendy CLFE, Ketua Umum DPP RJN.


“Galian liar itu bukan sekadar bisnis, tapi bentuk pengkhianatan terhadap ibu pertiwi. Dan kami akan lawan!” — Imron R. Sadewo (Bocah Angon), Aktivis Lingkungan dan Tim IT DPP RJN.


“Kalau hukum tidak berpihak pada rakyat, maka rakyat akan berpihak pada kebenaran yang hakiki,” — Syarifuddin, Dewan Pengawas DPP RJN.


RJN Kawal Terus!

DPP RJN bersama jaringan jurnalis, aktivis lingkungan, dan masyarakat akar rumput akan terus mengawal laporan ini sampai tuntas. Tak ada tempat bagi pelaku perusak lingkungan untuk berlindung di balik kekuasaan atau kelengahan. Tutup Bocah Angon


Lingkungan rusak, rakyat menderita. Jangan tunggu bencana datang baru sibuk cari kambing hitam!

#UsutTuntasGalianIlegal #BelaPetani #SelamatkanLingkungan


TIM DPP RJN

Penerbit redaksi media Kliktangsel 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner