𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Pemkab Tangerang: Diduga Paling Jago Tutup Mata, Bukan Tutup Galian, APH Kemana.......?

Muhamad Santang
Jumat, 06 Juni 2025
Last Updated 2025-06-07T03:51:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




TANGERANG, — Kliktangsel - Kabar terbaru dari Kecamatan Kronjo mengundang tanya sekaligus geleng kepala. Aktivitas galian tanah di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, yang sebelumnya telah ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, kini dikabarkan kembali beroperasi. Sabtu (7/6/2025)


Bukan karena ada pengumuman resmi atau perubahan status hukum, namun diduga karena kuasa tak kasat mata yang membuat galian ilegal bisa kembali menggeliat. Warga menyebutnya mirip sinetron yang tidak kunjung tamat: ditutup hari ini, dibuka esok pagi.


Menanggapi hal tersebut, Tim DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), yang aktif mengawal isu-isu lingkungan dan perusakan lahan pertanian serta penegakan hukum di terutama di daerah Kabupaten Tangerang kembali bersuara, 

namun kali ini dengan pendekatan satire, sebagai bentuk kegelisahan yang terus berulang namun jarang digubris.


Pernyataan Imron R. Sadewo (Bocah Angon), Aktivis Muda & Tim ITE DPP RJN:

“Galian ditutup, terus buka lagi. Ini galian atau toko kelontong yang punya jam operasional fleksibel? Kalau benar-benar sudah ditindak, kok bisa aktif lagi seperti biasa.


Kami hanya bertanya secara terbuka: apakah ini penutupan sementara, atau hanya ‘di-pause’? Jangan-jangan pihak terkait masih mencari ‘remote’ untuk menekan tombol stop permanen tapi belum ketemu channel-nya", ujar Imron R Sadewo.


Pernyataan resmi DPP RJN melalui Syarifuddin Dewan Pengawas DPP RJN:

“Kami menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah,  tapi bila satu lokasi galian bisa berulang kali beroperasi tanpa izin yang jelas, tanpa tindakan tegas, dan tanpa efek jera, maka ini patut menjadi perhatian serius dari Pemerintah Daerah, Pusat dan APH.


Warga mengeluh lahan pertanian berupa sawah dan kebun  rusak tidak bisa digarap lagi, sementara itu pemerintah terus menyuarakan swasembada pangan melalui pertanian,  jalan yang dilalui armada pengangkut tanah banyak yang rusak,  polusi menyebar luas, kualitas baku mutu udara, air  menurun,

namun penanganannya dari pemerintah dan APH terlihat sangat lambat, seolah menunggu sinyal.


 Kami pun telah menyiapkan Laporan Pengaduan resmi untuk disampaikan ke Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, agar bisa dilakukan penyelidikan serta penindakan menyeluruh dengan  tindakan yang proporsional, penuh ketegasan dan berkeadilan", jelasnya dengan nada tegas.


DPP RJN  menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan lingkungan dan aktivitas galian yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.


"Jika suara masyarakat terus dianggap angin lalu, pemberitaan seputar kerusakan lingkungan dan lahan pertanian warga tidak didengar, media  sebagai informasi publik tidak mendapat respon,  maka jangan heran bila kepercayaan terhadap sistem penegakan  hukum lancip kebawah tumpul keatas, seperti persoalan galian tanah yang merusak lahan pertanian warga oleh pengelola yang tidak bertanggung jawab.


Kami tidak menghakimi, hanya mengingatkan. Tapi kalau sudah diingatkan masih jalan terus, ya wajar kalau publik mulai bertanya: siapa sebenarnya yang menggali, dan siapa yang tutup mata?


Ayo, akhiri episode sinetron ini dengan ending yang adil. Bukan sekadar plot twist tanpa penegakan hukum",  Tutup Syarifuddin


(Redaksi / Tim DPP Ruang Jurnalis Nusantara – RJN)

Penerbit redaksi media Kliktangsel 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner