𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

*Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Menyesatkan Publik, GWI angkat Bicara*

Muhamad Santang
Rabu, 11 Juni 2025
Last Updated 2025-06-11T09:12:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




Kota Tangerang: Kliktangsel -

Belum lama ini Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia dihadapan kepala sekolah melontarkan ucapan yang sangat tidak profesional, bahkan tidak pantas.


Pasalnya Aulia melarang keras kalau ada kepala sekolah yang hendak dikonfirmasi oleh wartawan jangan diladeni kecuali memiliki tiga kartu.


Tiga kartu yang dimaksud Wakil wali kota tersebut tidak dipahami karena tidak ada aturan yang mengaturnya.


Ironisnya didalam Video yang Viral di Sosial Media (SOSMED) Aulia mengarahkan kepala sekolah kalau didatangi wartawan maupun LSM jangan diladeni alasannya mereka punya bidang dan red_PWI. 


Padahal didalam UU Pokok Pers itu sendiri hal ini jelas dilarang dan telah melangar ketentuan hukum yang berlaku. Masalah Lembaga Pers yang terdaftar di dewan Pers jumlahnya ratusan bukan hanya PWI, sehingga hal ini jelas dipertanyakan.


Terkait hal ini Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri angkat bicara dan dihadapan Awak Media mengatakan statemen wakil walikota Serang tersebut  "sesat dan menyesatkan Publik"efeknya pasti Kepala Sekolah yang akan menjadi korban ketika Awak media ketika menemui  berbagai dugaan penyimpangan akhirnya tanpa harus meminta hak nya sebagai narasumber kasusnya di ekspos ke publik.


Sedihnya lagi statment Wawako Serang itu beredar dalam video sehingga menimbulkan kecaman keras pada dirinya.


Selain merugikan aktifitas wartawan Wakil wali kota juga sudah mengangkanggi UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat(1).


" Asosiasi Pers yang diakui oleh Dewan Pers bukan PWI saja, melainkan ratusan jumlahnya, "ucap Syamsul Bahri Rabu 11/6/2025.


Apakah disaat itu pihak PWI turut hadir, kalau ada seyognya pihak PWI segera lakukan penjelasan yang benar bukan pembiaran sehingga kondisi tersebut kian keruh.


Syamsul Bahri meminta Wakil Wali kota Serang segera meminta maaf kepada Awak Media, kalau tidak Gabungnya Wartawan Indonesia Provinsi Banten akan lakukan ke jalur hukum.


Bahkan Wakil Wali kota Serang juga terkesan tiap Awak Media maupun LSM saat hendak lakukan Fungsinya kepada narasumber harus dibebankan biaya.


Dan yang dimaksud Wartawan bodrek itu, apa, terbuat dari apa mereka, sehinga layak diperjelas dengan jelas kepada publik.



Sumber: GWI Banten

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner