𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Proyek di Kantor Kecamatan Kronjo Diduga Sarat Penyimpangan dan Minim Transparansi, Pemkab Tangerang Harus Bertindak Tegas!

Muhamad Santang
Jumat, 20 Juni 2025
Last Updated 2025-06-20T07:22:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




TANGERANG, – Kliktangsel - Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) secara tegas menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan di depan Kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang dinilai sebagai proyek siluman. Proyek ini dikerjakan tanpa papan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan keterbukaan informasi publik. Jum'at (20/6/2025)


Syarifuddin, Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal DPP RJN, menyampaikan bahwa proyek tersebut terindikasi dikerjakan secara asal-asalan, tidak jelas sumber anggarannya, dan berpotensi kuat terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan wajib memberikan klarifikasi terbuka. Proyek ini minim transparansi, melanggar prinsip akuntabilitas publik, dan dapat berimplikasi pada kerugian negara," tegas Kang Salim, sapaan akrab Syarifuddin.


DPP RJN mencatat bahwa proyek yang diduga berasal dari APBD Kabupaten Tangerang ini tidak memiliki informasi publik yang memadai di lapangan. Padahal, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara wajib diinformasikan kepada masyarakat.


"Kita tidak boleh menutup mata. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, harus ada keterlibatan publik dan pengawasan melekat agar tidak menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab," ujar Syarifuddin.


DPP RJN berencana mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta Bupati Tangerang untuk meminta klarifikasi dan mendorong investigasi menyeluruh.


Imron R. Sadewo ( Bocah Angon), Kabid IT DPP RJN, turut menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.


"Kami minta Pemkab Tangerang, khususnya Dinas terkait, meningkatkan fungsi pengawasan agar proyek seperti ini tidak menjadi ladang penyalahgunaan anggaran. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas terhadap pelaksana di lapangan," tegas Imron.


Sementara itu, informasi dari salah satu pegawai Kecamatan Kronjo berinisial AM menyebutkan bahwa proyek tersebut berasal dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan, dengan pelaksana lapangan berinisial HB (Hasan Bendot). Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, HB hanya menjawab singkat: "Bener", saat ditanya apakah proyek tersebut adalah miliknya.


DPP RJN menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Tanpa itu, pembangunan hanya akan menjadi panggung praktik KKN yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara. Tutup Bocah Angon


(TIM REDAKSI )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner