TANGERANG, – Kliktangsel - Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) secara tegas menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan di depan Kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang dinilai sebagai proyek siluman. Proyek ini dikerjakan tanpa papan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan keterbukaan informasi publik. Jum'at (20/6/2025)
Syarifuddin, Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal DPP RJN, menyampaikan bahwa proyek tersebut terindikasi dikerjakan secara asal-asalan, tidak jelas sumber anggarannya, dan berpotensi kuat terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan wajib memberikan klarifikasi terbuka. Proyek ini minim transparansi, melanggar prinsip akuntabilitas publik, dan dapat berimplikasi pada kerugian negara," tegas Kang Salim, sapaan akrab Syarifuddin.
DPP RJN mencatat bahwa proyek yang diduga berasal dari APBD Kabupaten Tangerang ini tidak memiliki informasi publik yang memadai di lapangan. Padahal, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara wajib diinformasikan kepada masyarakat.
"Kita tidak boleh menutup mata. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, harus ada keterlibatan publik dan pengawasan melekat agar tidak menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab," ujar Syarifuddin.
DPP RJN berencana mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta Bupati Tangerang untuk meminta klarifikasi dan mendorong investigasi menyeluruh.
Imron R. Sadewo ( Bocah Angon), Kabid IT DPP RJN, turut menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Kami minta Pemkab Tangerang, khususnya Dinas terkait, meningkatkan fungsi pengawasan agar proyek seperti ini tidak menjadi ladang penyalahgunaan anggaran. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas terhadap pelaksana di lapangan," tegas Imron.
Sementara itu, informasi dari salah satu pegawai Kecamatan Kronjo berinisial AM menyebutkan bahwa proyek tersebut berasal dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan, dengan pelaksana lapangan berinisial HB (Hasan Bendot). Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, HB hanya menjawab singkat: "Bener", saat ditanya apakah proyek tersebut adalah miliknya.
DPP RJN menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Tanpa itu, pembangunan hanya akan menjadi panggung praktik KKN yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara. Tutup Bocah Angon
(TIM REDAKSI )