𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

*"BUMN di Ujung Tanduk: Rangkap Jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris"*

Muhamad Santang
Minggu, 13 Juli 2025
Last Updated 2025-07-13T22:41:29Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini





BOGOR - Kliktangsel - 12 Juli 2025 - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali dihadapkan pada kontroversi terkait rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar undang-undang tetapi juga mengancam integritas kelembagaan dan efisiensi pelayanan publik.


Kefas Hervin Devananda, seorang aktivis dan jurnalis senior yang juga Ketua Departemen OKK Setya Kita Pancasila, menilai bahwa kebijakan ini adalah contoh nyata dari ketidakkonsistenan pemerintahan dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance. "Rangkap jabatan ini bukan semata soal gaji tambahan atau prestise simbolik. Ini adalah persoalan mendasar tata kelola negara dan pemerintahan," kata Kefas.


Menurut Pria yang Aktivis 98 ini mengatakan, rangkap jabatan ini berpotensi melemahkan pengawasan terhadap BUMN. "Praktik semacam itu bukan hanya melemahkan pengawasan terhadap BUMN, tetapi juga merusak integritas kelembagaan di tingkat kementerian dan internal perusahaan negara," ujarnya.


Kebijakan ini juga diduga melanggar beberapa undang-undang, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, Pasal 23 UU Kementerian Negara, dan Undang-Undang BUMN Nomor 19/2003. "Tampaknya kekosongan norma hukum ini justru dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menempatkan wakil menteri sebagai komisaris BUMN dengan dalih aturan tidak secara eksplisit melarang," kata Kefas tegas


Dampak dari rangkap jabatan ini sangat signifikan, termasuk merusak integritas kelembagaan dan membuat BUMN berisiko menjauh dari jatidiri sebagai entitas profesional yang mengutamakan efisiensi dan pelayanan publik. "Logika meritokrasi terancam digantikan oleh logika patronase atau hubungan saling menguntungkan antara penguasa dan klien," tambahnya lagi[ red)


Penerbit Santang Prayoga 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner