𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Hasan Bendot Pelaksana Lapangan CV BERKAH PUTRA PANTURA Jadi Perhatian Publik, DPP FRJRI Angkat Bicara...!

Muhamad Santang
Rabu, 02 Juli 2025
Last Updated 2025-07-03T00:03:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




TANGERANG - Kliktangsel - Pembangunan proyek RTH Kecamatan Kronjo menjadi sorotan dari berbagai lembaga kontrol sosial, banyak media online nasional yang menayangkan dugaan penyimpangan dan arogansi Hasan Bendot terhadap wartawan sebagai pelaksana lapangan dari CV BERKAH PUTRA PANTURA kontraktor  pelaksana proyek.Kamis (03/07/25).


Beberapa Organisasi wartawan mengecam keras aksi Hasan Bendot, tak terkecuali Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) salah satunya, 


DPP FRJRI melalui Syarifuddin sebagai Wakil Ketua Umum II, dengan tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang  terutama  Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja CV BERKAH PUTRA PANTURA yang dinilai tidak profesional sebagai kontraktor pelaksana proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo, meminta Hasan Bendot segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui konfrensi pers.


" Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang terutama Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja CV BERKAH PUTRA PANTURA sebagai kontraktor pelaksana proyek RTH Kecamatan Kronjo yang dinilai tidak profesional.


Meminta kepada Hasan Bendot, pelaksana lapangan CV BERKAH PUTRA PANTURA untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka melalui konfrensi pers," tegasnya.


Lanjut Syarifuddin menambahkan," Apa yang dilakukan Hasan Bendot adalah upaya melawan hukum, yang telah ditentukan melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 :


- Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama *2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kami menunggu itikat baik dalan 2×24 jam," tutupnya kepada wartawan.


(Tim)


Sumber : DPP FRJRI

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner