𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Laporan Perusakan Rumah Jalan di Tempat, Polres Karo Diduga Tutup Mata

Admin
Jumat, 11 Juli 2025
Last Updated 2025-07-11T14:48:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Sumatra Utara - Karo, - Kasus perusakan rumah di lokasi perkebunan desa manuk mulia kecamatan tiga panah yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2025 terkesan jalan di tempat , kasus perusakan ini, dengan di duga pelaku Suran perangin angin (dkk) di laporkan Reno perangin angin, ke polres Tanah Karo pada tanggal 6 mei 2025 dengan nomor laporan .STTLP / B /204/V/2025/ SPKT / Polres tanah karo / Polda Sumatera Utara .


Saat di konfermasi Reno perangin angin di salah satu tempat di kaban jahe, pihaknya sangat merasa aneh, laporan kasus perusakan yang mereka laporkan tanggal 6 mei 2025 lalu sampai saat ini tidak ada perkembangan. Di polres Tanah Karo dan menjadi keganjilan saat perusakan terjadi ada beberapa anggota kepolisian berpakaian dinas lengkap .


Para oknum polisi daripersonil Polsek tiga panah dan polres Tanah Karo jelas menyaksikan adanya proses perusakan, namun para oknum anggota kepolisian tersebut tidak ada melakukan tindakan apa pun , Sehingga Suran perangin angin yang terlihat membawa senjata tajam beserta beberapa orang lainya terus membabi-buta merusak rumah di lokasi ladang kami , aksi ini pun terekam di dalam sebuah video yang beredar di media sosial ,terlihat para pelaku perusakan cukup leluasa merusak rumah dan barang barang milik keluarga Reno perangin angin .


" Saat perusakan terjadi kami melihat Suran perangin angin yang membawa senjata tajam , kami lihat ia cukup membabibuta merusak rumah yang berada di ladang orang tua kandung kami , Suran perangin angin dan kawan kawan juga menghancurkan barang barang yang ada di rumah dan kebun kami , padahal saat kejadian banyak polisi di lokasi tapi tidak ada tindakan. apapun di lakukan pihak kepolisian itu yang menjadi ke anehan bagi kami sebagai pemilik rumah dan lahan kebun " ujar Reno 

 

Lebih lanjut Reno mengungkapan setelah adanya perusakan terdengar kabar saudara kandungnya atas nama jusuf perangin angin pada tanggal 15 mei 2025 di lapokan oleh Apdiel perangin angin ke polres Tanah Karo dengan tudingan penyerobotan lahan , setelah kurang lebih sepuluh hari setelah kami membuat laporan perusakan rumah di ladang orang tua kandung kami yang di lakukan Suran perangin angin dkk.


Laporan Apdiel perangin angin terhadap saudara kandung kami tersebut dengan tudingan penyerobotan lahan, di objek lahan perkebunan kami yang saat ini lahan tersebut tercatat masih memiliki orang tua kandung kami dengan surat SHM yang sah di mata hukum , dan di lokasi ladang ini lah yang terjadi perkara perusakan yang di lakukan. Suran perangin angin dkk , 



Yang menjadi ke anehan perkara yang di laporkan. Apdiel perangin angin tanggal 15 mei 2025 saat ini sudah berjalan dan sudah tahap pemeriksaan saksi saksi , sementara kasus perusakan yang kami laporkan tanggal 6 Mei 2025 sampai saat ini hanya berjalan di tempat .


" Aneh kami rasa di sini kami mohon ke Adilan dari bapak kapolri , laporan kami tertanggal 6 mei 2025 terkait perusakan yang di lakukan. Suran perangin angin dkk sampai saat ini belum juga berjalan. di satreskrim Polres tanah karo , sementara itu di objek lahan yang di perkarakan yang saat ini kebun tersebut memiliki surah SHM atas nama orang tua kandung kami , Pihak Apdiel perangin angin melaporkan keluarga kami Jusup perangi angin pada tanggal 15 mai 2025 sudah berjalan dan saat ini sudah pemeriksaan saksi saksi, ini cukup jelas ada apa polres Tanah Karo " tegas Reno 


Sementara itu Jusuf perangin angin keluarga kandung Reno perangin angin , mengungkapkan beberapa lalu ia juga sempat di duga kriminalisasi oleh polres Tanah Karo dan harus mendekam di penjara selama 1 bulan dalam kasus tudingan kasus yang sama penyerobotan lahan di lokasi lahan pertanian yang saat ini dah masih milik alm orang tua kandung mereka , sesuai dengan surat SHM yang sah di mata hukum .


" Pada beberapa bulan lalu saya sempat di penjara dengan perkara dan di objek yang sama ya itu di lokasi lahan pertanian yang saat ini masih sah milik almarhum orang kandung sesuai dengan surat SHM , dan ini sudah cukup jelas, bahwa kami adalah pemilik ahli waris " tegas Jusuf 



Lebih lanjut Jusuf perangin angin berharap kasus ini bisa menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri mengingat saat ini keluarga kami cukup membutuhkan keadilan yang seadil adilnya di negara Republik Indonesia. (Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner