𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

*Patut dicontoh!!! Bang Kusnan Ketua Aliansi MPC sekaligus ketua DPC FORKABI Ciledug gencar melaksanakan kerja bakti*

Muhamad Santang
Minggu, 13 Juli 2025
Last Updated 2025-07-13T22:48:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




Tangerang - Kliktangsel -

Minggu.13/7/2025


Ketua aliansi masyarakat peduli lingkungan ciledug ( MPLC ) dan ketua RT RW setempat,  melakukan giat kerja bakti wilayah pasar Lembang peninggilan Utara, kecamatan Ciledug dan alun alun. kerja bakti ini rutin  dilaksanakan tiap 

1 ( satu ) bulan sekali.

Bertujuan untuk menciptakan keindahan, kebersihan dan kenyamanan serta sedap dipandang mata.


Ketua aliansi bang kusnan serta anggota nya ikut berperan  memperhatikan kebersihan, dan bekerja sama dengan dinas PUPR kecamatan ciledug selalu peduli terhadap lingkungan.


Ketika diwancarai oleh  awak media via WhatsApp mengatakan

"Kami sebagai ketua Aliansi MPCL sekaligus ketua DPC FORKABI dan anggota nya beserta RT , RW lingkungan, meminta kepada pemerintah Tangerang kota dalam hal ini khususnya dinas PUPR dan Dinas LH agar sekitar alun alun di normalisasi drainase, mengingat sekitar alun alun saat hujan turun. 

Selain kebersihan juga  Aliansi MPCL mengomentari mengenai air limbah sangat bau menyengat hidung, karena sekitar alun alun berdekatan dengan para pelaku usaha ayam potong harus memilki pembuangan saluran air limbah, agar masyarakat tidak merasa terganggu aroma bau yang sangat menyengat hidung

dan nyaman saat berolah raga di alun alun"

Pungkas kusnan.



Lanjut Kusnan,

Ketua RT lingkungan sahroni juga sangat berterima kasih kepada warganya ikut turut membantu kerja bakti normalisasi drainase. agar lingkungan harus tetap terjaga kebersihannya 

Tutur Kusnan.


Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan limbah dan sanksi bagi pelanggarnya adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. terkait pengelolaan limbah dan sanksi bagi pelanggarnya Sbb :


*Sanksi Pidana*

- Memasukkan limbah ke dalam wilayah lingkungan / Indonesia dapat dipidana dengan penjara 4-12 tahun dan denda Rp 4-12 miliar.

- Memasukkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke dalam wilayah lingkungan / Indonesia dapat dipidana dengan penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5-15 miliar.


*Pengelolaan Limbah*


- Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup.

- Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan izin dari pemerintah dan diatur dalam peraturan pemerintah.


*Tanggung Jawab*


- Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup bertanggung jawab untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup.

Penutup.


( Penerbit Santang Prayoga)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner