SERANG - Kliktangsel - Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi saat ini, membuat para pelaku usaha Wifi berlomba untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Namun ironisnya hal tersebut tidak serta di dukung dengan mengikuti aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap usaha Wifi
Pemasangan kabel fiber yang dilakukan salah satu perusahaan MMS yang bergerak di bidang jaringan wifi untuk wilayah kecamatan Tirtayasa kabupaten serang marah-marah saat pemasangan kabel fiber, Diduga pemasangan kabel fiber perusahaan wifi tersebut ilegal tanpa komunikasi dan sosialisasi kepada pemerintah setempat. Senin 14 Juli 2025
Menurut Sufyani prabu selaku LSM Geram Banten Indonesia saat di lokasi mengatakan, Dirinya dan rekan Awak media melihat adanya pemasangan kabel fiber lalu sufyani prabu menanyakan dan ingin konfirmasi ke pemilik perusahaan wifi GST yang pada saat itu ada di lokasi pemasangan kabel fiber, saat di konfirmasi A inisial pemilik perusahaan wifi marah-marah kepada LSM dan wartawan
"Sudah jangan tanya-tanya saya lagi pusing, Hari ini saja ada 4 wartawan konfirmasi ke saya, gak tau saya lagi pusing. Kalian banyak tanya, pergi sana gak usah tanya-tanya, Ucap A dengan nada kasar
Padahal menurut sufyani prabu, "Berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat menggangu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana,
Diduga untuk menghindari Cost sosial yang lebih tinggi, pihak pengembang maupun pihak penyalur dari perusahaan jaringan wifi MMS menggunakan tiang listrik milik negara sebagai tumpangan pemasangan kabel fiber optic tanpa menghiraukan keamanan serta keselamatan warga masyarakat setempat.
Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan wifi GST belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi
Redaksi