𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Pemilik Perusahaan Wifi Diduga Ilegal Marah-marah Kepada LSM Dan Media Ketika Dikonfirmasi Saat Pemasangan Kabel fiber optic

Muhamad Santang
Minggu, 13 Juli 2025
Last Updated 2025-07-13T22:29:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




SERANG - Kliktangsel - Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi saat ini, membuat para pelaku usaha Wifi berlomba untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Namun ironisnya hal tersebut tidak serta di dukung dengan mengikuti aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap usaha Wifi 



Pemasangan kabel fiber yang dilakukan salah satu perusahaan MMS yang bergerak di bidang jaringan wifi untuk wilayah kecamatan Tirtayasa kabupaten serang marah-marah saat pemasangan kabel fiber, Diduga pemasangan kabel fiber perusahaan wifi tersebut ilegal tanpa komunikasi dan sosialisasi kepada pemerintah setempat. Senin 14 Juli 2025



Menurut Sufyani prabu selaku LSM Geram Banten Indonesia saat di lokasi mengatakan, Dirinya dan rekan Awak media melihat adanya pemasangan kabel fiber lalu sufyani prabu menanyakan dan ingin konfirmasi ke pemilik perusahaan wifi GST yang pada saat itu ada di lokasi pemasangan kabel fiber, saat di konfirmasi A inisial pemilik perusahaan wifi marah-marah kepada LSM dan wartawan 



"Sudah jangan tanya-tanya saya lagi pusing, Hari ini saja ada 4 wartawan konfirmasi ke saya, gak tau saya lagi pusing. Kalian banyak tanya, pergi sana gak usah tanya-tanya, Ucap A dengan nada kasar 



Padahal menurut sufyani prabu, "Berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat menggangu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana, 



Diduga untuk menghindari Cost sosial yang lebih tinggi, pihak pengembang maupun pihak penyalur dari perusahaan jaringan wifi MMS menggunakan tiang listrik milik negara sebagai tumpangan pemasangan kabel fiber optic tanpa menghiraukan keamanan serta keselamatan warga masyarakat setempat.



Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan wifi GST belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi 

Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner