Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca


 

Viral pimpinan Rukun Tetangga (RT) 06 Perumahan Kiara Rahayu kelurahan Kiara memiliki 2 pimpinan.




KOTA SERANG. - KLIKTANGSEL - RT merupakan bagian dari sistem pemerintahan dan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di lingkungan masyarakat.

Secara sederhana, RT adalah kelompok warga yang tinggal berdekatan, yang dibentuk untuk kepentingan bersama di lingkungan mereka dan biasanya dipimpin oleh 1 (satu) RT.

Namun demikian berbeda dengan RT 06 RW 05 Perumahan Kiara Rahayu kelurahan Kiara kota Serang Banten, yang mana melakukan pemilih RT 06 dimana RT sebelumnya masih menjabat periode 2024-2025 yang dipimpin oleh RT Muslim. Kejadian pemilihan RT ini terjadi pada Minggu 12-10-2025. Berlokasi di fasilitas umum (Fasum) RT 06 dimenangkan oleh Surono 122 suara dengan kotak kosong 16 suara , suara tidak sah 1 suara dengan total suara sebanyak 139 suara.

Saat dikonfirmasi terkait pemilihan pimpinan RT 06 Perumahan Kiara Rahayu, Muslim menegaskan "saya masih menjabat ketua RT 06 periode 2024-2029 yang SAH dimata hukum dan negara, karena saya yang memiliki SK tersebut. Jadi pemilihan ini ilegal dan bisa disebut makar. Ini bisa masuk pidana  sesuai pasal 107 KUHP mengatur tentang tindak pidana makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah yang SAH. Pelaku makar diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Jika pelaku adalah pemimpin atau pengatur makar, hukumannya lebih berat, yaitu penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Ayat (1): Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi setiap orang yang melakukan makar dengan niat menggulingkan pemerintah.

Ayat (2): Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara bagi para pemimpin dan pengatur makar tersebut.

Tinggal bagaimana kelanjutan saja dan kita lihat siapa yang benar dan siapa yang salah nanti Dimata hukum, kalau seperti ini saya seperti didzolimi Tegasnya.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya tidak tau menahu tentang ini. "Saya dapat surat pemberitahuan pemilihan RT dari panitia penyelenggara, padahal kan RT sebelumnya masih menjabat,kok bisa bisanya ada pemilihan RT lagi apakah ini dibenarkan. Tuturnya.

Saat dikonfirmasi terkait pemilihan RT 06 Lurah Kiara Jado, S.Ag,.MSI mengatakan bahwa pemilihan tersebut tidak dibenarkan atau dianjurkan" pemilihan tersebut tidak dibenarkan, saya lebih setuju kalau duduk bareng dengan warga dan pengurusan RT, cari solusi bersam sama dan saya juga ingin menanyakan langsung ke Pak RT Muslim mau lanjut apa tidak. Siapa tau dengan duduk bareng musyawarah ada solusi lain secara mufakat, adil dan beradab. Tutupnya.



Penerbit Santang Prayoga 


Post View 384 

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Viral pimpinan Rukun Tetangga (RT) 06  Perumahan Kiara Rahayu kelurahan Kiara memiliki 2 pimpinan.
  • Viral pimpinan Rukun Tetangga (RT) 06  Perumahan Kiara Rahayu kelurahan Kiara memiliki 2 pimpinan.
  • Viral pimpinan Rukun Tetangga (RT) 06  Perumahan Kiara Rahayu kelurahan Kiara memiliki 2 pimpinan.
  • Viral pimpinan Rukun Tetangga (RT) 06  Perumahan Kiara Rahayu kelurahan Kiara memiliki 2 pimpinan.
  • Viral pimpinan Rukun Tetangga (RT) 06  Perumahan Kiara Rahayu kelurahan Kiara memiliki 2 pimpinan.
  • Viral pimpinan Rukun Tetangga (RT) 06  Perumahan Kiara Rahayu kelurahan Kiara memiliki 2 pimpinan.
Posting Komentar
Ad
Ad