Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan ketentuan pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai bagian dari fokus penggunaan Dana Desa.
Program ini menjadi langkah strategis desa dalam menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan PKTD tersebut melibatkan puluhan warga setempat yang secara langsung bekerja membersihkan Drainase, mengangkat sedimen, serta merapikan aliran air agar tetap lancar.
Selain bertujuan mencegah potensi banjir, kegiatan ini juga diharapkan mampu menjaga kebersihan lingkungan desa. Serta mempermudah petani dalam mengaliri air di persawahan
Kepala Desa Ranca Gede, Yani menyampaikan bahwa program PKTD menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan dana desa yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Melalui program Padat Karya Tunai Desa ini, kami tidak hanya fokus pada perbaikan lingkungan, tetapi juga memberikan kesempatan kerja kepada warga. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan penghasilan tambahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem Drainase menjadi prioritas karena selama ini aliran air di wilayah tersebut kerap mengalami penyumbatan akibat sedimentasi dan sampah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aliran air kembali lancar sehingga dapat mengurangi risiko genangan saat musim hujan.
Salah satu warga mengaku senang bisa ikut serta dalam program tersebut. Selain membantu memperbaiki lingkungan, kegiatan ini juga memberikan manfaat ekonomi secara langsung.
Pemerintah Desa Ranca Gede berharap kegiatan PKTD ini dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik dari sisi lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, program serupa akan terus diupayakan sebagai bagian dari pembangunan desa yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Red
