Scroll untuk melanjutkan membaca


 

H. Roni PKLP Desak DLHK Kabupaten Tangerang Tindak Tegas Pembuangan Limbah Kotoran Bebek di Kecamatan Kemiri




KABUPATEN TANGERANG – KLIKTANGSEL - Dugaan praktik pembuangan limbah kotoran bebek kembali mencuat di Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh oknum pengelola yang sama seperti kasus serupa pada tahun 2022 lalu, yang sempat dihentikan karena menimbulkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.


Lokasi pembuangan kali ini ditemukan berada di tepi jalan umum, sehingga menimbulkan bau menyengat dan mencemari lingkungan sekitar. Kondisi tersebut menuai keprihatinan sejumlah pihak, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kebijakan Layanan dan Publik (PKLP).


H. Roni, perwakilan PKLP, menyampaikan kecaman keras atas terulangnya dugaan pelanggaran lingkungan tersebut. Menurutnya, kejadian ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk pelanggaran serius yang dilakukan secara sadar dan berulang.


"Kasus ini sudah pernah terjadi pada tahun 2022 dan berdampak besar terhadap lingkungan serta kenyamanan warga. Kini kembali terulang dengan pelaku yang diduga sama. Hal ini menunjukkan tidak adanya efek jera,” ujar H. Roni kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).




Ia menjelaskan, pada kejadian sebelumnya, limbah kotoran bebek menimbulkan bau menyengat hingga masuk ke permukiman warga serta menyebabkan matinya vegetasi di sekitar lokasi pembuangan. Pemindahan lokasi pembuangan ke tepi jalan umum dinilai justru memperluas dampak negatif, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun kesehatan.


Atas kondisi tersebut, H. Roni mendesak Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Kemiri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang agar segera turun tangan dan mengambil langkah tegas. PKLP menekankan agar penanganan tidak hanya sebatas peninjauan lapangan, tetapi disertai penindakan nyata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami meminta DLHK bertindak tegas, termasuk menghentikan aktivitas tersebut, mengevaluasi perizinan, serta memproses secara hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran lingkungan,” tegasnya.




Lebih lanjut, H. Roni mempertanyakan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, mengingat kasus serupa kembali terjadi. Menurutnya, ketegasan aparat penegak aturan lingkungan menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya pencemaran yang merugikan masyarakat luas.


Selain merusak lingkungan, bau limbah yang menyengat juga dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama karena lokasi pembuangan berada di ruang publik dan rawan memicu penyebaran penyakit.


H. Roni menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berharap DLHK Kabupaten Tangerang segera menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.


Redaksi


Editor Santang episode 


Penerbit Santang Prayoga 

Baca Juga
Berita Terbaru
  • H. Roni PKLP Desak DLHK Kabupaten Tangerang Tindak Tegas Pembuangan Limbah Kotoran Bebek di Kecamatan Kemiri
  • H. Roni PKLP Desak DLHK Kabupaten Tangerang Tindak Tegas Pembuangan Limbah Kotoran Bebek di Kecamatan Kemiri
  • H. Roni PKLP Desak DLHK Kabupaten Tangerang Tindak Tegas Pembuangan Limbah Kotoran Bebek di Kecamatan Kemiri
  • H. Roni PKLP Desak DLHK Kabupaten Tangerang Tindak Tegas Pembuangan Limbah Kotoran Bebek di Kecamatan Kemiri
  • H. Roni PKLP Desak DLHK Kabupaten Tangerang Tindak Tegas Pembuangan Limbah Kotoran Bebek di Kecamatan Kemiri
  • H. Roni PKLP Desak DLHK Kabupaten Tangerang Tindak Tegas Pembuangan Limbah Kotoran Bebek di Kecamatan Kemiri
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan